Sabtu, 27 Juni 2015

BAB 5 Hubungan Antar Makhluk Hidup


BAB 4 Daur Hidup Hewan

"METAMOROSIS"

BAB 10 Perubahan Lingkungan Fisik

"Membuat Awan"

BAB 7 - GAYA


BAB 6 Benda dan Sifatnya





BAB 8 Energi

"Ayo! Hemat Energi"



"Cara Menghemat Energi Listrik"

BAB 9 Kenampakan Bumi

"Kenampakan Alam Indonesia"



"Kenampakan Permukaan Bumi"

BAB 11 Sumber Daya Alam





Mukena Warna-Warni? Boleh Nggak Yaa..



Assalamu'alaikum Ukhti :)
Sekarang ini banyak kita jumpai kaum Muslimah yang mengenakan mukena sebagai perlengkapan shalat dengan berbagai warna yang mencolok baik disertai motif bergambar atau tidak. Bagaimana Islam memandang persoalan ini?

Salah satu syarat sah sholat adalah menutup aurat, Dalam masalah menutup tidak dikhususkan hanya dengan pakaian, tetapi menggunakan apa saja yang mampu berfungsi untuk menyembunyikan aurat asalkan dengan sesuatu yang suci dan mampu mencegah terlihatnya warna kulit (tidak transparan). 

والثالث ستر العورة بجرم طاهر يمنع رؤية لون البشرة بان لا يعرف بياضها من نحو سوادها في مجلس التخاطب لقادر عليه ولو باعارة او اجارة. وان صلى فى خلوة و لة فى ظلمة و الواجب سترها من اعلى وجوانب

"Syarat shalat yang ketiga adalah menutup aurat dengan penutup yang suci yang mampu menyegah dan menutupi warna kulit. Hal itu seperti tidak terlihatnya warna kulit putih atau hitam dari orang yang melihatnya, dan meskipun dengan cara meminjam atau menyewanya." (Kasyifatus Saja hlm 49)

Adapaun jika penutup tersebut baik mukena bagi wanita atau baju bagi laki-laki yang memakai pakaian bergambar atau berwarna di dalam sholatnya maka hal itu bisa dikukumi makruh jika dapat mengganggu kekhusyuan ibadah orang lain ataupun dirinya sendiri.

ﻭ ﻳﻜﺮﻩ ﻳﺼﻠﻰ ﻓﻰ ﺛﻮﺏ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ 

"Dimakruhkan sholat memakai pakaian/mukena yang terdapat gambar." (Nihayatuzzain hlm 48)

ﻭ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ ﻣﺎ ﻳﺸﻐﻠﻪ ﻣﻦ ﺻﻮﺭﺓ ﺣﻴﻮﺍﻥ ﺍﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﺎﺫﺍ ﻟﻦ ﻳﺸﻐﻠﻪ ﻻ ﺗﻜﺮﻩ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻴﻬﺎ ﻭ ﻫﺬﺍ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ

"Diantara kemakruhan shalat adalah shalat yang di hadapanya terdapat sesuatu yang bisa menjadi pusat perhatiannya seperti gambar hewan atau lainnya. Namun bila gambar-gambar tersebut tidak menarik perhatian maka tidaklah makruh. Ini adalah pendapat dari madzhab Malikiyah dan Syafi'iyah." (Al Fiqh ala Madzahi al Arba'ah juz 1 hal 252)

Alasan kemakruhannya adalah bisa menggangu kekhusyuan shalat. Jadi kesimpulannya, hukum memakai mukena atau pakaian berwarna ataupun shalat yang di hadapannya terdapat gambar maka hukumnya tafsil:
- Jika sholat munfarid (sendirian), maka tidak makruh karena tidak berindikasi menggangu yang lain dalam kekhusyuan sholat.
- Jika sholat berjamaah, maka hukumnya makruh jika membuat jamaah lain tidak khusyu. Jika tidak maka tidak makruh.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan An Nasai)

المراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها

“Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek (lusuh), sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268) 

Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas. 

Anjuran Rasulullah Dalam Memilih Warna Putih

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ أَبِي عَرُوبَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَلَّبِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ قَالَ يَحْيَى لَمْ أَكْتُبْهُ قُلْتُ لِمَ قَالَ اسْتَغْنَيْتُ بِحَدِيثِ مَيْمُونِ بْنِ أَبِي شَبِيبٍ عَنْ سَمُرَةَ

"Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, karena itu lebih bersih dan lebih baik. Dan kafanilah orang yang meninggal di antara kalian dengannya. Yahya berkata, Aku belum menulisnya (hadits ini). Aku berkata, kenapa? ia menjawab, Aku telah mencukupkan diri dengan hadits Maimun bin Abu Syabib bin Samuroh." (HR. Nasai No.5227. dan No.5228) 

Pada redaksi lain disebutkan :

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

“Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayit dengan kain putih pula” (HR. Abu Daud no. 4061, Ibnu Majah no. 3566 dan An Nasai no. 5324, dan no. 5325. Bukhari no. 5827, Muslim no. 94 Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Wallahu a'lam bish shawwab

Sumber : Fiqh Menjawab - YouTube


Shalat Terawih Kilat




Blitar - Ponpes Mamba'ul Hikam di Kabupaten Blitar, melangsungkan tarawih kilat secara turun temurun, jika dibandingkan dengan tarawih pada umumnya. Bagaimana tidak, salat tarawih 20 rakaat ditambah witir 3 rakaat, sekitar 10 menit saja. 

Meski demikian, salat tarawih yang digelar di masjid komplek ponpes ini selalu diikuti ribuan jamaah dari berbagai wilayah di Blitar, Tulungagung dan Kediri.  

Gerakan dalam salat ini memang cukup cepat dibandingkan salat tarawih umumnya. Dua rakaat hingga salam, dijalankan dalam tempo sekitar 35-40 detik, dengan bacaan yang cepat pula. Pantauan detikcom, salat tarawih serta witirnya selesai sebelum pukul 19.00 wib.

Pimpinan Ponpes, KH Dliya'uddin Azzamzami (45) yang ditemui mengaku, memang salat berlangsung cepat, namun tidak mengurangi rukun atau syarat salat atau keluar dari syariat hukum Islam.

"Ini sudah tradisi sejak mbah saya dulu, derek dawuh poro sepuh (Semua orangtua) kita tidak mengubah tradisi, tidak melanggar syariat, tidak lepas dan keluar dari ajaran Islam, tidak keluar syariat tidak mengurangi syarat-syarat rukun salat," kata KH Dliya'uddin ramah di teras masjid pondok, Kamis (25/6/2015).

Pimpinan ponpes yang biasa disapa Gus Dliya' ini menambahkan, tarawih ini pertama kali dikenalkan pendiri pondok, KH Abdul Ghofur (alm) tahun 1907 bersamaan dengan berdirinya masjid. Selepas tarawih dan witir, para santri pondok biasanya melantunkan puji-pujian diiringi irama bedug masjid.

Sementara dari pantauan detikcom di lapangan, jamaah yang datang ke masjid jumlahnya sekitar 5 ribuan. Mereka tiba lebih awal, untuk memilih tempat agar tidak ketinggalan jamaah. 

Seorang jamaah Sukamto, warga Desa Mantenan mengaku telah mengikuti tarawih ini sejak puluhan tahun silam. Dan baginya, mengikuti salat tarawih ini tujuannya adalah untuk ibadah, bukan untuk tujuan lain.

"Ya, saya tarawih di sini karena saya warga di sini. Bukan karena tarawihnya lebih cepat atau tujuan lainnya. Niat saya hanya untuk ibadah salat tarawih," tandasnya.

Ponpes Mamba'ul Hikam pertama kali berdiri sekitar abad 18 lalu. Kini jumlah santrinya mencapai seribuan dari berbagai wilayah di tanah air. Sementara, salat cepat di ponpes ini hanya dilakukan untuk salat tarawih dan witir saja,. Untuk salat 5 waktu tetap sama seperti pada umumnya di pondok-pondok lain.
(fat/fat)

sumber : Detik.com - YouTube

Daur Hidup Hewan

  1. DAUR HIDUP TANPA METAMORFOSIS
Sebagian besar hean mengalami tanpa metamorphosis contohnya ayam.
a)      Daur hidup ayam
Ayam menghasilkan anak dengan cara bertelur. Telur ayam perlu dierami 21hari agar dapat menetas, setelah pertumbuhan bakal anak ayam sempurna, telur menetas menjadi anak ayam. Semakin lama anak ayam tumbuh semakin besar. Bulu-bulu halus berubah menjadi bulu-bulu seperti induknya. Ayam betina menjadi seperti induk betina. Ayam jantan menjadi seperti ayam jago dewasa. Setelah dewasa ayam berkembangbiak dan menghasilkan telur. Dari telur ini, daur hidup ayam yang baru dimulai kembali.
yam
2. DAUR HIDUP DENGAN METAMORFOSIS
Berdasarkan perubahan bentuk tubuh hewan, metamorfosis dibagi menjadi dua golongan yaitu metamorfosis sempurna dan tidak sempurna.
  • Metamorfosis Sempurna
Metamorfosis sempurna dialami hewan yang saat lahir berbeda sekali bentuknya dengan hewan dewasa, antara lain kupu-kupu.
–          Daur hidup kupu-kupu
Daur hidup kupu-kupu dimulai dari telur. Telur kupu-kupu biasanya berada dipermukaan daun. Telur menetas menjadi ulat. Ulat memakan dedaunan untuk mempertahankan hidupnya, setelah itu ulat membuat sarang dengan air liurnya. Air liurnya mengeras membentuk semacam benang sutera, benang itu menutup seluruh tubuh ulat. Keadaan ulat yang terbungkus benang itu disebut kepompong. Setelah itu kepompong berubah menjadi kupu-kupu. Kupu-kupu  dewasa berkembangbiak deng bertelur. Dari telur ini, daur hidup kupu-kupu dimulai lagi.
daur-kupu
  • Metamorfosis tidak sempurna
Antara lain yaitu kecoak,
–          Daur hidup kecoak
Daur hidup kecoak dimulai dari telur, kemudian menetas menjadi lipas muda. Bentuknya mirip dengan kecoak dewasa bedanya tidak bersayap. Kecoa muda tumbuh menjadi dewasa. Kecoak tidak melalui tahap pupa, oleh karena itu metamorfosis kecoak tidak sempurna. Kecoak dewasa memiliki sayap dan dapat terbang. Kecoak bertelur diair kotor. Dari sini daur hidup kecoak dimulai lagi.
DAUR4
3. MEMELIHARA HEWAN PELIHARAAN
Memelihara hewan ada bebebrapa hal yang harus diperhatikan agar tidak terjadi hal yang merugikan.
–          Memberi makanan yang sehat
–          Menjaga kebersihan tubuh hewan
–          Membuat kandang hewan

Rabu, 24 Juni 2015

BAB 3 Pengelompokkan Hewan

"Ciri Khusus Hewan"



"

PERMENDIKBUD NOMOR 160 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 – PASAL 4 : KURIKULUM TAHUN 2006 PALING LAMA SAMPAI DENGAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Terkait dengan pemberlakuan kembali kurikulum tahun 2006 (KTSP 2006) serta pemberlakuan kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang sudah siap melaksanakannya, pada tanggal 11 Desember 2014 telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia / Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 yang terdiri dari 9 pasal tersebut telah mengatur ataupun memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua
tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Pasal 2

(1)  Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
(2)  Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
(3)  Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 3

(1)  Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi:
a.   kepala satuan pendidikan;
b.   pendidik;
c.   tenaga kependidikan; dan
d.   pengawas satuan pendidikan.
(2)  Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013.
(3)  Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.

Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta tata cara satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 7

Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 8

Satuan pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

ANIES BASWEDAN


PENETAPAN SEKOLAH PELAKSANA UJI COBA KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2014/2015 - SURAT EDARAN KEMDIKBUD NOMOR 233/C/KR/2015

Berdasarkan surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam rangka memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum 2013, disampaikan hal-hal sebagai berikut:




1.    Kemendikbud menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota. Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Pengaturan implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan system Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang secara regular diupdate oleh sekolah;

2.   Kemendikbud bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berkonsentrasi melaksanakan pembinaan terhadap sekolah uji coba Kurikulum 2013 di daerah masing-masing, sehingga sekolah tersebut nantinya dapat berfungsi sebagai sekolah inti atau sekolah rujukan yang dipersiapkan untuk membina satuan pendidikan di sekitarnya;

3.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 untuk disiapkan melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahap berikutnya.

Demikian informasi terkait surat edaran Kemendikbud tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 yang berlaku mulai semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 ini.

surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 Baca Offline Disini

BAB 2 Struktur dan Fungsi Bagian Tumbuhan

"Bunga dan Manfaatnya"




"Daun dan Manfaatnya"





"Fungsi dan Manfaat Batang Bagi Tumbuhan"




"Akar dan Manfaatnya"


BAB 1 Rangka dan Panca Indera Manusia

"Rangka Manusia"



"Bagaimana Cara Kita Mendengar"



"Bagaimana Cara Manusia Bernafas"



"Panca Indera - MATA"




"Panca Indera - KULIT"



"Panca Indera - LIDAH "

Selasa, 23 Juni 2015

Perubahan Lingkungan Fisik dan Pengaruhnya di Daratan

Alam selalu mengalami perubahan karena pengaruh cuaca. Perubahan cuaca dapat mengakibatkan lingkungan bertambah baik atau buruk. Cuaca adalah keadaan alam yang meliputi hujan, panas, dan angin yang mudah berubah dari waktu ke waktu.

Berikut penjelasan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan lingkungan :

A.   Angin

Angin dapat menguntungkan dan merugikan kita.

Angin darat dan angin laut

Angin darat dan angin laut terjadi karena perbedaan suhu udara di darat dan di laut. Angin darat mulai terjadi pada saat malam hari sekitar pukul 9 malam. Suhu udara di daratan pada malam hari lebih cepat turun daripada di laut, sehingga tekanan udara di atas permukaan laut lebih rendah daripada di daratan, akibatnya terjadilah embusan angin dari darat ke laut yang disebut angin darat.
Angin laut mulai terjadi pada siang hari sekitar pukul 9 pagi. Suhu udara di daratan pada siang hari lebih cepat naik daripada suhu di laut, sehingga tekanan udara di atas daratan lebih rendah daripada tekanan udara di atas lautan, akibatnya terjadilah embusan angin dari laut ke daratan yang disebut angin laut.

Angin darat dan angin laut dimanfaatkan oleh para nelayan untuk berlayar mencari ikan di laut. Pada malam hari, para nelayan memanfaatkan angin darat untuk mendorong perahu mereka ke tengah laut, sedangkan pada siang hari, angin laut dimanfaatkan untuk kembali ke daratan.

Angin kencang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi. Angin dimanfaatkan untuk mengerakkan kincir angin, putaran kincir angin akan memutar turbin pada generator sehingga pada akhirnya menghasilkan energi listrik. Selain itu angin juga dimanfaatkan untuk mngeringkan pakaian dan makanan yang dijemur,menerbangkan layang-layang, dan juga sebagai penggerak alat olahraga seperti perahu layar dan selancar angin.

Selain bermanfaat, pengaruh angin juga membawa kerugian. Angin yang sangat kencang dapat mengikis permukaan tanah. Pengikisan tanah oleh angin disebutkorasi. Selain itu angin yang sangat kencang dapat menumbangkan bangunan dan pepohonan.


B.   Hujan

Hujan memberi banyak keuntungan bagi kehidupan antara lain bagi tanaman pertanian dan membuat udara menjadi segar. Namun, hujan dapat menjadi bencana jika deras dan terus menerus.

Bencana akibat hujan antara lain banjir, tanah longsor, dan erosi. Akan tetapi, bencana alam tersebut tidak sepenuhnya disebabkan faktor hujan tapi juga karena perbuatan manusia seperti menebang hutan dan membuang sampah sembarangan. Erosi adalah pengikisan tanah akibat terjangan air. Erosi mudah terjadi pada tanah yang gundul dan miring seperti di lereng perbukitan. Erosi tanah di lereng-lereng dapat di tahan dengan membuat teras-teras.

C.   Matahari

Matahari merupakan sumber energi panas terbesar di muka bumi. Matahari memberi cahaya dan panas bagi kehidupan di bumi. Panas matahari juga dapat membawa bencana, yaitu kebakaran hutan yang sering terjadi pada musim kemarau.

D.   Gelombang laut

Gelombang laut memberi pemandangan indah dan dimanfaatkan untuk berolahraga. Selain bisa dimanfaatkan, gelombang laut juga dapat mengakibatkan abrasi pantai. Abrasi adalah pengikisan pantai akibat gelombang laut. Abrasi dapat merusak ekosistem pantai. Abrasi dapat dicegah dengan cara memasang beton di pantai sebagai pemecah gelombang laut (ombak) sehingga ombak tidak mengenai pantai, dan dengan menanam pohon bakau di pesisir pantai.