Rabu, 28 September 2016

Mengomentari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai dan menfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 4
(1)Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
•Persenggamaan, termasuk persenggamaan menyimpang;
•Kekerasan seksual;
•Masturbasi atau onani;
•Ketelanjangan atau tampilan yang menegaskan ketelanjangan;
•Alat kelamin; atau
•Pornografi anak.
(2)Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
•Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
•Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
•Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
•Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
adapun ketentuan pidana atas pelanggaran pasal tersebut yaitu:
Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal-pasal diatas merupakan sebagian contoh isi dari beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Begitu lengkap, komplit, detail dan begitu sempurna nya isi undang undang tersebut. Dari peraturan, pelanggaran, hingga sanksi, denda atau hukuman, semuanya tercantum dengan jelas persentase masing-masing nya. Saya sangat mengapresiasikan hal itu, saya sangat menghargai usaha dibidang sosial-politik yang demikian. Namun semua itu adalah sekedar hukuman di dunia atas menyimpang nya perilaku manusia. Memang kita sebagai manusia itu wajar melakukan kesalahan, tapi kita juga mampu melakukan kebaikan. Sebagai seorang yang beragama, jauh sebelum membaca peraturan-peraturan tersebut pastilah kita sudah kenal dengan yang namanya dosa. Tidak perlu kita menunggu hukuman atas undang-undang tersebut berlaku, cukup mengingat dosa dan hukumannya yang lebih kekal di akhirat daripada hukuman di dunia. Lebih merugi lagi orang yang dihukum di dunia dan dihukum kedua kalinya di akhirat.

Yang pada intinya, bagi yang minimal hanya membaca beberapa undang undang di negeri ini, hingga yang sudah memahami atau bahkan mentafsirkan undang-undang mungkin. Berarti sudah tau sebuah peringatan itu seperti apa. Paling tidak, jika anda tidak bisa melakukan kebaikan, jangan melakukan keburukan. Terimakasih sudah membaca, semoga Allah menjadikan kita termasuk dalam golongan orang-orang yang sholeh. Amin...